Translate

04 December, 2013

SISTEM INFORMASI ASURANSI KEUANGAN


Setiap orang didalam usaha mengejar kesejahteraan baik kesejahteraan jasmani maupun rohani mulai memikirkan resiko yang mungkin akan terjadi dalam perjalanan hidupnya, baik resiko datangnya dari unsur ketidaksengajaan maupun dari unsur kecerobohan dari manusia itu sendiri. Manusia tidak ingin menderita kerugian dan ia selalu berusaha mencegahnya, ataupun setidak-tidaknya mengalihkan resiko yang akan mungkin akan dihadapinya. Usaha mengalihkan resiko itu baru dirasakan sasarannya setelah tujuan mengalihkan risiko itu dilakukan melalui suatu perjanjian yang khusus diadakan untuk itu, yaitu perjanjian pertanggungan atau dalam praktek perusahaan pertanggungan lebih banyak dikenal dan dipakai dengan kata Asuransi.1 Pengertian Pertanggungan pada umumnya diatur dalam KUHPerdata Pasal 246 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pertanggungan adalah perjanjian timbal balik antara penanggung dengan penutup asuransi, dimana penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian dan atau membayar sejumlah uang (santunan) yang ditetapkan pada waktu penutupan perjanjian, kepada penutup asuransi atau orang lain yang ditunjuk, pada waktu terjadinya evenemen, sedangkan penutup asuransi mengikatkan diri untuk membayar uang premi.”
Manusia dalam hidupnya selalu dalam ketidakpastian dan berusaha mengganti ketidakpastian tersebut menjadi kepastian yang maksimal dengan asuransi, ingin mengganti ketidakpastian ekonomis, ketidakpastian financial menjadi kepastian finansial, semua ketidakpastian inilah yang disebut resiko. Dengan adanya perjanjian pertanggungan ini orang dapat sedikit lega terhadap risiko yang mungkin terjadi atas jiwa, kesehatan, barang/hartanya. Peralihan risiko ini tidak terjadi begitu saja tanpa adanya kewajiban apa-apa dari pihak yang mengalihkan. Hal ini harus diperjanjikan terlebih dahulu. Sebagai imbalan dari peralihan risiko ini maka di dalam perjanjian pertanggungan, pembayaran premi adalah menjadi suatu keharusan. Premi itu adalah menjadi kewajiban bagi tertanggung dan menjadi hak dari penanggung.3 Pada umumnya dilihat dari sudut asuransi, setiap peristiwa yang tidak sengaja, yang dapat membawa kerugian pada kekayaan kita, adalah bahaya atau risiko. Risiko, seperti biasa dalam bahasa sehari-hari, adalah kemungkinan akan rugi.4 Bahaya atau risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang merugikan dan tidak tentu, suatu keadaan terancam oleh peristiwa yang demikian. Pada overdracht, maka dengan bahaya atau resiko ditunjukan peristiwa itu sendiri. Asuradur menanggung akibat finansial dari terjadinya peristiwa yang tidak tentu, maka untuknya bahaya atau resiko adalah kemungkinan yang dihadapinya untuk membayar (kemungkinan kerugian). Kemungkinan kerugian ini adalah obyek dari perjanjian.5
Penanggung sebagai pihak yang menerima peralihan resiko, mengikatkan diri untuk mengganti kerugian apabila itu benar-benar menjadi suatu kenyataan. Untuk kewajiban inilah penanggung membebani kewajiban kepada tertanggung, untuk membayar premi. Premi itu sangat penting dibutuhkan untuk jalannya perusahaan pertanggungan yang sehat. Adanya premi merupakan syarat mutlak bagi penanggung sebagai perusahaan pertanggungan. Yang menetapkan jumlah premi adalah penanggung berdasarkan perhitungan kemungkinan dan statistik. Di dalam praktek pengetahuan mengenai hal tersebut sudah berkembang sebagai pengetahuan tersendiri yang dikenal dengan pengetahuan aktuaria dan orang-orang memiliki pengetahuan tersebut dinamakan aktuaris. Di dalam suatu pertanggungan yang tujuannya adalah sematamata untuk mengganti kerugian, maka nilai dari benda yang dipertanggungkan itu adalah penting untuk diketahui. Di dalam keadaan di mana terjadi kehilangan seluruhnya, maka nilai itulah yang harus diganti, dan kalau terjadi keadaan yang menimbulkan kerugian maka jumlah kerugian itu haruslah diperhitungkan menurut nilai itu.6 Dengan adanya peranan asuransi itu, maka nampak pula manfaatnya bagi kelancaran dan kelanjutan usaha pembangunan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, manfaatnya adalah sebagai berikut7:
1). Asuransi itu memberikan rasa terjamin atau terlindungi dalam menjalankan usaha;
2). Asuransi menaikkan efisiensi dan kegiatan perusahaan;
3). Asuransi cenderung kearah perkiraan atau penilaian biaya yang layak;
4). Asuransi merupakan dasar pertimbangan atau persyaratan dari pemberi suatu kredit;
5). Asuransi ikut serta mengurangi kerugian;
6). asuransi itu menguntungkan masyarakat umum.
Setiap perjanjian selalu harus ada yang menjadi subyek hokum ialah pihak-pihak atau partai-partai yang berkepentingan yang menjadi pendukung hak dan kewajiban dari perjanjian itu. Subyek hukum menurut Dr. Soenawar Soekowati dalam Buku H. Mashudi dan Moch. Chidir (Alm) adalah manusia yang berkepribadian hukum dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.8 Pemerintah dari suatu negara khususnya di Indonesia sekarang berusaha untuk menanggulangi resiko, terutama resiko kesehatan dan kecelakaan guna membantu anggota masyarakatnya untuk mencapai kesejahteraannya. Di Indonesia ada beberapa bentuk pertanggungan sosial antara lain:
1). Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);
2). Tabungan asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
3). Asuransi Kesehatan (ASKES);
4). Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK).
Secara luas Asuransi itu meliputi risiko sosial. Resiko sosial adalah segala resiko yang terdapat di masyarakat.9 Asuransi sosial sering juga disebut asuransi pemerintah karena diadakan oleh pemerintah melalui badan usaha yang didirikan oleh pemerintah. Tujuan asuransi sosial ini adalah untuk melindungi kepentingan tertanggung yang dalam hal ini adalah sekelompok masyarakat tetentu yang menjalankan kegiatan atau profesi pula, terhadap resiko yang mungkin dialami dalam menjalankan kegiatan atau profesi tersebut. Pemerintah Indonesia di dalam memajukan kesehatan masyarakat terutama kesejahteraan di bidang kesehatan mempunyai suatu program yang disebut Asuransi Kesehatan (ASKES) yaitu program pemerintah dalam memelihara kesehatan yang ditujukan kepada suatu kelompok tertentu yaitu Golongan Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun dan keluarganya. Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintah dan melaksanakan pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional. Kelancaran pembangunan nasional terutama tergantung kepada Pegawai Negeri Sipil. Undang-undang Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian sama-sama mengatur bahwa pemerintah berkewajiban untuk menjamin kesehatan pegawai negeri sipil serta
anggota keluarganya. Dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 8 Tahun
1974 ditegaskan bahwa: “Peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil diusahakan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan. Sehingga pada akhirnya pegawai negeri sipil dapat memusatkan perhatiannya pada pelaksanaan tugasnya. Usaha kesejahteraan yang dimaksud meliputi kesejahteraan materiil dan spiritual berupa jaminan hari tua, bantuan perawatan kesehatan, batuan kematian dan lain sebagainya”.
Hal ini merupakan hal yang wajar karena Pegawai Negeri Sipil adalah bagian dari masyarakat yang berperan cukup penting dalam proses pembangunan, sehingga dalam melaksanakan tugasnya mutlak dijaga dan dipelihara kesehatannya. Mengingat hal di atas presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta Anggota Keluarganya. Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan di dalam asuransi kesehatan berdasarkan pada asas usaha bersama dan kekeluargaan (gotong-royong), di mana pembiayaan pemeliharaan kesehatan ini ditanggung bersama oleh para pegawai negeri, penerima pensiun dan pemerintah. Peraturan tersebut di atas dipertegas dengan di keluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum
Husada Bhakti sebagai pihak penanggung dalam asuransi kesehatan untuk pegawai negeri sipil dan penerima pensiun.

Prosedur Klaim Asuransi


Definisi Klaim
Klaim adalah suatu tuntutan atas suatu hak, yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan sebelumnya telah dipenuhi.
Persyaratan Klaim Ekspirasi/Tahapan
  1. Polis asli
  2. Kuitansi pelunasan premi yang terakhir
  3. Identitas diri (KTP,SIM,dll)
Persyaratan Penebusan / Pengambilan
  1. Polis asli
  2. Kuitansi pelunasan premi yang terakhir
  3. Identitas diri (KTP)
Persyaratan Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
  1. Polis yang bersangkutan
  2. Surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan Instansi Pemerintah yang berwenang
  3. Surat keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan oleh dokter yang memeriksa jenasah atau yang merawat tertanggung
  4. Tanda bukti diri dari tertanggung dan penerima faedah
  5. Kuitansi pembayaran premi terakhir yang sah
  6. Berita acara dari kepolisian, bila meninggal dunia disebabkan kecelakaan
  7. Formulir pengajuan klaim yang harus diisi dan ditandatangani oleh penerima faedah asuransi
Proses pengajuan klaim polis/nasabah : 
  1.  Polis mengisi form pengajuan klaim asuransi yang akan dikirim ke administrator. 
  2. Jika pengajuan telah berhasil, kemudian admin akan mencari data polis tersebut apakah sesuai dengan data yang terdapat di database. 
  3. Admin akan memberikan konfirmasi bahwa pengajuan klaim telah bisa dilakukan.Polis langsung mendatangi pihak asuransi untuk konfirmasi dan menyerahkan persyaratan klaim seperti Kartu Tanda penduduk dan persyaratan pengajuan klaim.
  4.  Jika telah disetujui, maka pihak administrasi akan melakukan pencairan klaim dengan membuat cek pembayaran klaim asuransi yang nantinya akan diserahkan langsung kepada polis.

A. Diagram konteks
Diagram konteks adalah sebuah diagram sederhana yang menggambarkan hubungan antara entitas luar,  masukan dan keluaran dari sistem.

DFD LEVEL 1 













No comments:

Post a Comment