Translate

08 January, 2014

Menyongsong Pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

Jaminan kesehatan bagi semua orang merupakan hak azasi manusia. Sehingga setiap negara perlu mengembangkan Universal Health Coverange (UHC)/ Sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan.Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuran dibayar oleh pemerintah
Dasar hukum Jaminan Kesehatan di Indonesia sebagai Berikut:
1.UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1),(2),(3)
2.UUD 1945 Pasal 34 ayat (1),(2)
3.Undang-Undang No.40 tahun 2004 Tentang sistem jaminan sosial Nasional (SJSN)
4.Undang-Undang no 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
5.PP No.101/2012 ttg Penerimaan Bantuan Iuran (PBI)
6.Perpres No.12/2013 Tentang jaminan Kesehatan
7.Peraturan dan ketentuan lainnya
Untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di indonesia, maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan.BPJS Kesehatan ini akan beroperasional pada tanggal 1 januari 2014. Ditargetkan Seluruh Penduduk Indoneswia menjadi anggota BPJS pada tahun 2019.

No comments:

Post a Comment