Setiap
orang didalam usaha mengejar kesejahteraan baik kesejahteraan jasmani maupun
rohani mulai memikirkan resiko yang mungkin akan terjadi dalam perjalanan
hidupnya, baik resiko datangnya dari unsur ketidaksengajaan maupun dari unsur
kecerobohan dari manusia itu sendiri. Manusia tidak ingin menderita kerugian
dan ia selalu berusaha mencegahnya, ataupun setidak-tidaknya mengalihkan resiko
yang akan mungkin akan dihadapinya. Usaha mengalihkan resiko itu baru dirasakan
sasarannya setelah tujuan mengalihkan risiko itu dilakukan melalui suatu
perjanjian yang khusus diadakan untuk itu, yaitu perjanjian pertanggungan atau
dalam praktek perusahaan pertanggungan lebih banyak dikenal dan dipakai dengan
kata Asuransi.1 Pengertian Pertanggungan pada umumnya diatur dalam
KUHPerdata Pasal 246 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pertanggungan
adalah perjanjian timbal balik antara penanggung dengan penutup asuransi,
dimana penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian dan atau membayar
sejumlah uang (santunan) yang ditetapkan pada waktu penutupan perjanjian,
kepada penutup asuransi atau orang lain yang ditunjuk, pada waktu terjadinya
evenemen, sedangkan penutup asuransi mengikatkan diri untuk membayar uang premi.”
Manusia
dalam hidupnya selalu dalam ketidakpastian dan berusaha mengganti
ketidakpastian tersebut menjadi kepastian yang maksimal dengan asuransi, ingin
mengganti ketidakpastian ekonomis, ketidakpastian financial menjadi kepastian
finansial, semua ketidakpastian inilah yang disebut resiko. Dengan adanya
perjanjian pertanggungan ini orang dapat sedikit lega terhadap risiko yang
mungkin terjadi atas jiwa, kesehatan, barang/hartanya. Peralihan risiko ini
tidak terjadi begitu saja tanpa adanya kewajiban apa-apa dari pihak yang
mengalihkan. Hal ini harus diperjanjikan terlebih dahulu. Sebagai imbalan dari
peralihan risiko ini maka di dalam perjanjian pertanggungan, pembayaran premi
adalah menjadi suatu keharusan. Premi itu adalah menjadi kewajiban bagi tertanggung
dan menjadi hak dari penanggung.3 Pada umumnya dilihat dari
sudut asuransi, setiap peristiwa yang tidak sengaja, yang dapat membawa
kerugian pada kekayaan kita, adalah bahaya atau risiko. Risiko, seperti
biasa dalam bahasa sehari-hari, adalah kemungkinan akan rugi.4 Bahaya
atau risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang merugikan dan
tidak tentu, suatu keadaan terancam oleh peristiwa yang demikian. Pada
overdracht, maka dengan bahaya atau resiko ditunjukan peristiwa itu sendiri.
Asuradur menanggung akibat finansial dari terjadinya peristiwa yang tidak
tentu, maka untuknya bahaya atau resiko adalah kemungkinan yang dihadapinya
untuk membayar (kemungkinan kerugian). Kemungkinan kerugian ini adalah obyek
dari perjanjian.5
Penanggung sebagai
pihak yang menerima peralihan resiko, mengikatkan diri untuk mengganti kerugian
apabila itu benar-benar menjadi suatu kenyataan. Untuk kewajiban inilah
penanggung membebani kewajiban kepada tertanggung, untuk membayar premi. Premi
itu sangat penting dibutuhkan untuk jalannya perusahaan pertanggungan yang sehat.
Adanya premi merupakan syarat mutlak bagi penanggung sebagai perusahaan
pertanggungan. Yang menetapkan jumlah premi adalah penanggung berdasarkan
perhitungan kemungkinan dan statistik. Di dalam praktek pengetahuan mengenai
hal tersebut sudah berkembang sebagai pengetahuan tersendiri yang dikenal
dengan pengetahuan aktuaria dan orang-orang memiliki pengetahuan tersebut
dinamakan aktuaris. Di dalam suatu pertanggungan yang tujuannya adalah
sematamata untuk mengganti kerugian, maka nilai dari benda yang dipertanggungkan
itu adalah penting untuk diketahui. Di dalam keadaan di mana terjadi kehilangan
seluruhnya, maka nilai itulah yang harus diganti, dan kalau terjadi keadaan
yang menimbulkan kerugian maka jumlah kerugian itu haruslah diperhitungkan
menurut nilai itu.6 Dengan adanya peranan
asuransi itu, maka nampak pula manfaatnya bagi kelancaran dan kelanjutan usaha
pembangunan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, manfaatnya adalah sebagai berikut7:
1).
Asuransi itu memberikan rasa terjamin atau terlindungi dalam menjalankan usaha;
2).
Asuransi menaikkan efisiensi dan kegiatan perusahaan;
3).
Asuransi cenderung kearah perkiraan atau penilaian biaya yang layak;
4).
Asuransi merupakan dasar pertimbangan atau persyaratan dari pemberi suatu
kredit;
5).
Asuransi ikut serta mengurangi kerugian;
6).
asuransi itu menguntungkan masyarakat umum.
Setiap
perjanjian selalu harus ada yang menjadi subyek hokum ialah pihak-pihak atau
partai-partai yang berkepentingan yang menjadi pendukung hak dan kewajiban dari
perjanjian itu. Subyek hukum menurut Dr. Soenawar Soekowati dalam
Buku H. Mashudi dan Moch. Chidir (Alm) adalah manusia yang berkepribadian hukum
dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat oleh hukum
diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.8 Pemerintah
dari suatu negara khususnya di Indonesia sekarang berusaha untuk menanggulangi
resiko, terutama resiko kesehatan dan kecelakaan guna membantu anggota
masyarakatnya untuk mencapai kesejahteraannya. Di Indonesia ada beberapa bentuk
pertanggungan sosial antara lain:
1).
Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);
2). Tabungan asuransi
Pegawai Negeri (TASPEN);
3). Asuransi
Kesehatan (ASKES);
4). Asuransi Sosial
Tenaga Kerja (ASTEK).
Secara luas Asuransi
itu meliputi risiko sosial. Resiko sosial adalah segala resiko yang terdapat di
masyarakat.9 Asuransi sosial sering juga disebut asuransi
pemerintah karena diadakan oleh pemerintah melalui badan usaha yang didirikan
oleh pemerintah. Tujuan asuransi sosial ini adalah untuk melindungi kepentingan
tertanggung yang dalam hal ini adalah sekelompok masyarakat tetentu yang
menjalankan kegiatan atau profesi pula, terhadap resiko yang mungkin dialami
dalam menjalankan kegiatan atau profesi tersebut. Pemerintah Indonesia di dalam
memajukan kesehatan masyarakat terutama kesejahteraan di bidang kesehatan
mempunyai suatu program yang disebut Asuransi Kesehatan (ASKES) yaitu program
pemerintah dalam memelihara kesehatan yang ditujukan kepada suatu kelompok tertentu
yaitu Golongan Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun dan keluarganya. Pegawai
Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat
untuk menyelenggarakan pemerintah dan melaksanakan pembangunan dalam rangka
usaha mencapai tujuan nasional. Kelancaran pembangunan nasional terutama
tergantung kepada Pegawai Negeri Sipil. Undang-undang Nomor 9 tahun 1960
tentang Pokok-pokok kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang
Pokok- pokok Kepegawaian sama-sama mengatur bahwa pemerintah berkewajiban untuk
menjamin kesehatan pegawai negeri sipil serta
anggota
keluarganya. Dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 8 Tahun
1974
ditegaskan bahwa: “Peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil diusahakan
secara
bertahap sesuai dengan kemampuan. Sehingga pada akhirnya pegawai negeri sipil
dapat memusatkan perhatiannya pada pelaksanaan tugasnya. Usaha kesejahteraan
yang dimaksud meliputi kesejahteraan materiil dan spiritual berupa jaminan hari
tua, bantuan perawatan kesehatan, batuan kematian dan lain sebagainya”.
Hal
ini merupakan hal yang wajar karena Pegawai Negeri Sipil adalah bagian dari
masyarakat yang berperan cukup penting dalam proses pembangunan, sehingga dalam
melaksanakan tugasnya mutlak dijaga dan dipelihara kesehatannya. Mengingat hal
di atas presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1984
tentang Pemeliharan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta
Anggota Keluarganya. Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan di dalam asuransi
kesehatan berdasarkan pada asas usaha bersama dan kekeluargaan (gotong-royong),
di mana pembiayaan pemeliharaan kesehatan ini ditanggung bersama oleh para
pegawai negeri, penerima pensiun dan pemerintah. Peraturan tersebut di atas
dipertegas dengan di keluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984
tentang Perusahaan Umum
Husada
Bhakti sebagai pihak penanggung dalam asuransi kesehatan untuk pegawai negeri
sipil dan penerima pensiun.
Prosedur Klaim Asuransi
Prosedur Klaim Asuransi
Definisi
Klaim
Klaim
adalah suatu tuntutan atas suatu hak, yang timbul karena persyaratan dalam
perjanjian yang ditentukan sebelumnya telah dipenuhi.
Persyaratan
Klaim Ekspirasi/Tahapan
- Polis asli
- Kuitansi pelunasan premi yang terakhir
- Identitas diri (KTP,SIM,dll)
Persyaratan
Penebusan / Pengambilan
- Polis asli
- Kuitansi pelunasan premi yang terakhir
- Identitas diri (KTP)
Persyaratan
Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
- Polis yang bersangkutan
- Surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan Instansi Pemerintah yang berwenang
- Surat keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan oleh dokter yang memeriksa jenasah atau yang merawat tertanggung
- Tanda bukti diri dari tertanggung dan penerima faedah
- Kuitansi pembayaran premi terakhir yang sah
- Berita acara dari kepolisian, bila meninggal dunia disebabkan kecelakaan
- Formulir pengajuan klaim yang harus diisi dan ditandatangani oleh penerima faedah asuransi
Proses pengajuan klaim polis/nasabah :
- Polis mengisi form pengajuan klaim asuransi yang akan dikirim ke administrator.
- Jika pengajuan telah berhasil, kemudian admin akan mencari data polis tersebut apakah sesuai dengan data yang terdapat di database.
- Admin akan memberikan konfirmasi bahwa pengajuan klaim telah bisa dilakukan.Polis langsung mendatangi pihak asuransi untuk konfirmasi dan menyerahkan persyaratan klaim seperti Kartu Tanda penduduk dan persyaratan pengajuan klaim.
- Jika telah disetujui, maka pihak administrasi akan melakukan pencairan klaim dengan membuat cek pembayaran klaim asuransi yang nantinya akan diserahkan langsung kepada polis.
A. Diagram
konteks
Diagram
konteks adalah sebuah diagram sederhana yang menggambarkan hubungan antara
entitas luar, masukan dan keluaran dari
sistem.
DFD LEVEL 1
No comments:
Post a Comment